Lapisan tarif, lalu PTKP
PPh 21 dihitung atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) — yaitu penghasilan setahun dikurangi biaya jabatan, iuran JHT/JP, dan PTKP. PKP lalu dikenakan tarif progresif 5% hingga 35%, di mana hanya bagian dalam tiap lapisan yang dikenai tarif lapisan itu.
Karena PTKP bersifat tetap, dua orang dengan gaji berbeda bisa punya tarif efektif yang sangat berbeda — PTKP terasa jauh lebih besar dampaknya pada gaji yang lebih kecil.
Yang sering ditanyakan
Progresif: 5% untuk PKP sampai Rp60 juta, 15% sampai Rp250 juta, 25% sampai Rp500 juta, 30% sampai Rp5 miliar, dan 35% di atasnya.
Penghasilan Tidak Kena Pajak. Untuk lajang (TK/0) sebesar Rp54 juta/tahun, tambah Rp4,5 juta jika kawin dan Rp4,5 juta per tanggungan (maks 3).
Tidak, ini hanya PPh 21. Iuran JHT dan JP justru mengurangi penghasilan kena pajak. Gunakan kalkulator gaji bersih untuk gambaran lengkap.