Dua komponen utama
Saat PHK, karyawan tetap umumnya berhak atas uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK), keduanya dihitung dalam kelipatan upah bulanan sesuai tabel masa kerja pada PP 35/2021. Makin lama bekerja, makin besar jumlah bulan upahnya.
Kalkulator ini memakai pengali UP 1×. Pada praktiknya, pengali bisa 0,5×–2× tergantung alasan PHK, dan masih ada uang penggantian hak. Anggap hasil ini sebagai perkiraan dasar.
Yang sering ditanyakan
Berdasarkan UU Cipta Kerja (PP 35/2021): uang pesangon (UP) sesuai masa kerja, plus uang penghargaan masa kerja (UPMK). Kalkulator memakai pengali 1× UP.
Pengali UP tergantung alasan PHK (mulai 0,5× sampai 2×). Selain itu ada uang penggantian hak yang tidak dihitung di sini.
Upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (misalnya transport harian) umumnya tidak masuk.