Kalkulator pesangon

Hitung perkiraan uang pesangon dan penghargaan masa kerja Anda berdasarkan upah dan masa kerja.

UU Cipta Kerja Hasil instan

Data Anda

Rp
Perkiraan berdasarkan UU Cipta Kerja (PP 35/2021): uang pesangon (UP) + uang penghargaan masa kerja (UPMK), dihitung 1× upah. Pengali UP berbeda menurut alasan PHK (bisa 0,5×–2×).
Total pesangon
Rp64.000.000
Setara 8 bulan upah · masa kerja 5 tahun
Uang pesangon 6× upah
Rp48.000.000
Penghargaan masa kerja 2× upah
Rp16.000.000
Total
Rp64.000.000
Cara kerjanya

Dua komponen utama

Saat PHK, karyawan tetap umumnya berhak atas uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK), keduanya dihitung dalam kelipatan upah bulanan sesuai tabel masa kerja pada PP 35/2021. Makin lama bekerja, makin besar jumlah bulan upahnya.

Kalkulator ini memakai pengali UP . Pada praktiknya, pengali bisa 0,5×–2× tergantung alasan PHK, dan masih ada uang penggantian hak. Anggap hasil ini sebagai perkiraan dasar.

Pertanyaan umum

Yang sering ditanyakan

Berdasarkan UU Cipta Kerja (PP 35/2021): uang pesangon (UP) sesuai masa kerja, plus uang penghargaan masa kerja (UPMK). Kalkulator memakai pengali 1× UP.
Pengali UP tergantung alasan PHK (mulai 0,5× sampai 2×). Selain itu ada uang penggantian hak yang tidak dihitung di sini.
Upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (misalnya transport harian) umumnya tidak masuk.
Lanjut hitung

Kalkulator terkait