Kalkulator THR

Hitung Tunjangan Hari Raya Anda berdasarkan upah dan masa kerja, penuh atau proporsional.

Sesuai aturan Hasil instan

Data Anda

Rp
THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Masa kerja ≥ 12 bulan dapat 1× upah; kurang dari itu dihitung proporsional (masa kerja ÷ 12 × upah).
THR Anda
Rp8.000.000
Penuh 1× upah · masa kerja 12 bulan
Upah per bulan
Rp8.000.000
Masa kerja
12 bulan
THR
Rp8.000.000
Cara kerjanya

Penuh atau proporsional

THR adalah tunjangan wajib yang dibayar menjelang hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas 1× upah. Untuk masa kerja 1–11 bulan, THR dihitung proporsional: masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.

Upah yang dipakai adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, bukan tunjangan tidak tetap.

Pertanyaan umum

Yang sering ditanyakan

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus. Masa kerja ≥ 12 bulan mendapat 1× upah; kurang dari itu dihitung proporsional.
Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan dapat dikenai denda dan sanksi.
Upah satu bulan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap umumnya tidak dihitung.
Lanjut hitung

Kalkulator terkait