Penuh atau proporsional
THR adalah tunjangan wajib yang dibayar menjelang hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas 1× upah. Untuk masa kerja 1–11 bulan, THR dihitung proporsional: masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.
Upah yang dipakai adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, bukan tunjangan tidak tetap.
Yang sering ditanyakan
Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus. Masa kerja ≥ 12 bulan mendapat 1× upah; kurang dari itu dihitung proporsional.
Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan dapat dikenai denda dan sanksi.
Upah satu bulan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap umumnya tidak dihitung.